Para Kritikus berkata...
|
|
Halo, penggila Penghuni terakhir? apakabarmu? Aku menolak tuh UU Antipornografi. dan dirimu sudah baca kan penjelasanku? - salam dari yg kangen posting2mu di milis penghuni terakhir
Asep Mulyana |
Homepage |
11.17.08 - 6:19 pm | #
|
|
bu, mohon pencerahannya atas bagian penjelasan uup pasal 4 ayat (1)- huruf besar dari gue :
"Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, LESBIAN, HOMOSEKSUAL"
:D
bayik |
Homepage |
11.17.08 - 8:29 pm | #
|
|
haha, ga bahas masalah Jalan Tol aja Mbak? Kayanya lagi rame tuh dibahas di koran setiap hari, 
Kayanya sengaja di pas in yah momen keluarnya hal ini. Bisa2nya pas eksekusi mati Amrozi, jadinya kan cukup 'tersamar' beritanya, hahaha
Zilko |
Homepage |
11.18.08 - 10:30 am | #
|
|
Asep: asyeeeek... gw dikangenin Iya, aku udah baca. Dikau menggunakan trust issue sebagai alasan. Dan memang benar, masalah utama kita adalah karena mereka yang berwenang tidak bisa menghilangkan trust issue itu Jadi mau dikasih UU apa aja, ya tetap mengkhawatirkan pelaksanaannya. Sebaliknya, kalau kita nggak punya trust issue, kita nggak bakal khawatir dengan adanya UUP ini 
Oleh karena itu... serukan perbaikan kinerja mereka, bukan serukan penolakan UUP 
bayik: HAHAHAHA... itu memang berbahaya, dapat menimbulkan perpecahan kebhinnekaan, karena.... para homo dan lesbi bakalan nggak terima disebut persenggamaan menyimpang
Kalau menurut gw sih ini masalah klasifikasi aja Kalau mau mengikuti pakem DSM yang sudah menghapuskan homoseksualitas dari daftar penyimpangan, ya monggo diubah aja bunyinya jadi:
"Yang dimaksud dengan "persenggamaan" adalah persenggamaan atau aktivitas seksual dengan lawan jenis dan/atau sesama jenis (lesbian, homoseksual). Sedangkan yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, dan anal seks"
Selesai kan, perkaranya... Gitu aja kok repot 
*tau nggak, ada teman gw yang mempersalahkan Pasal 4 Ayat 1 Butir A itu dengan: persenggamaan itu batasannya apa? Harus sampai penetrasi atau foreplay juga termasuk?... hehehe... Emang kalau udah gak setuju, adaaaaa aja yang dipermasalahkan *
Zilko: jalan tol belakangan... ada dalam daftar antrian Habis ini mau bahas Amrozy dulu... Eh, tapi tergantung emotional push sih 
-may- |
11.18.08 - 11:22 am | #
|
|
Bagi gue, andaikata ada kata "INDUSTRI" sebelum kata "PORNOGRAFI" pada bagian judul, mungkin UU ini gak akan mengalami penolakan. Lihat aja BAB II tentang LARANGAN. Yang kena larangan adalah PEMBUAT (serta orang-orang yang terlibat dalam pembuatan, termasuk model/artisnya) dan PENGGUNA PORNOGRAFI.
Kalaupun ada larangan untuk mempertontonkan diri sendiri dalam ketelanjangan dan kegiatan seksual (Pasal 10) gue rasa itu wajar aja. Masyarakat mana yang bisa nerima ada orang telanjang di depan umum? Di Amerika orang telanjang juga ditangkep polisi, kan? Bahkan masyarakat primitif pun masih berusaha menutup bagian "pertigaan" sana dengan cawat supaya gak dianggap "telanjang" dan itu cukup!
Jadi, apakah pasal ini melarang cewe pake rok mini + tank top ?? Gue rasa gak, karena cewe itu jelas2 gak "telanjang" !!
Hidup rok mini !!! Hehehehehe ....
PJ |
11.18.08 - 11:50 am | #
|
|
Loh bukannya Lesbian & Homoseksual itu identik dengan oral & anal seks yah? memang menyimpang dari normal kan?
Nirwana |
11.18.08 - 3:36 pm | #
|
|
wah terimakasih may, gue tercerahkan!
dan menunggu jawaban selanjutnya buat Nirwana.. soale kalo gue yang jawab pasti gak adil sejak dalam pikiran )
bayik |
Homepage |
11.18.08 - 4:12 pm | #
|
|
PJ: Hahaha... mungkin juga sih, Mil. Tapi mungkin juga enggak. Kalo dibilang "industri", paling juga banyak yang teriak: kenapa industri dilarang? Di Belanda, di Amerika, toko sex bebas beroperasi tuh 
Dan soal industri, Mil, kalau PEMBUAT dan PENGGUNA dilarang, kan otomatis industrinya terhenti Mana ada industri kalau supply DAN demand-nya nggak ada Paling juga beralih jadi black market industry 
Soal Pasal 10 dan kata "gerak tubuh" yang dipermasalahkan dalam Pasal 1 (katanya memasukkan unsur pornoaksi dalam UU Pornografi, jadi harus ditolak), gw setuju sama loe Masalahnya dimana??? Yang sering diajukan sebagai argumen adalah "Ntar gimana nasib ronggeng, penari jaipong, dll?". Lha, bukannya kalau untuk adat/seni budaya terlindungi dengan Pasal 14? Sekarang tinggal masalah mereka bisa membuktikan bahwa itu adalah seni budaya kan ?
Makanya menurut gw sih nggak perlu2 amat menolak UUP ini Wong masih bisa bikin loe lihat rok mini + tank top berkeliaran, dan memungkinkan cewek2 melihat bulu dada  
Nirwana & Bayik: kalau lesbian sih tidak identik dengan oral dan anal, Nir Iya, kan, Yik ? Kan bisa pakai alat bantu  
Naaah... kalau homoseksual, iya ya, mestinya identik dengan oral dan/atau anal? Tapi gw gak sepakat nih kalau oral dibilang "menyimpang". Itu kan variasi doang 
Mendingan penjelasan Pasal 4 ayat 1 butir A diperbaiki jadi:
"Yang dimaksud dengan "persenggamaan" adalah persenggamaan atau aktivitas seksual dengan lawan jenis dan/atau sesama jenis (lesbian, homoseksual), baik yang dilakukan secara konservatif maupun dengan variasi oral. Sedangkan yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, dan anal seks"

*teteup aja, ini masalah klasifikasi doang Nggak mengubah mana yang dilarang *
-may- |
11.18.08 - 5:10 pm | #
|
|
Karena industri pornografi adalah bidang usaha yang legal di sana, bukan?
Gue pernah baca di kolom opini koran Tempo bahwa di negara2 yang melegalkan industri pornografi (dengan pembatasan usia pengguna tentunya) ternyata tingkat kejadian kasus perkosaan wanita lebih rendah dibanding di negara2 yang mengharamkannya!
PJ |
11.19.08 - 9:17 am | #
|
|
BTW, bukannya cowo kalo maen sama cowo itu pake "jalan belakang" ??? Coret juga dong "seks anal" nya ....
Jadi persenggamaan yang menyimpang ya cuma dengan binatang dan mayat (kacau juga nih legislative drafter-nya ...)
PJ |
11.19.08 - 9:23 am | #
|
|
PJ: Sebenernya sih masuk akal juga kalo orang bilang bahwa di negara yang melegalkan industri pornografi tingkat perkosaan lebih rendah. Ini kan fenomena psikologis biasa, yang mirip prinsip gunung berapi. Kalau kawah dibiarin jadi danau, pas meledak laharnya jadi lebih berbahaya karena bercampur air. Tapi kalau airnya dialirkan, dikurangi, maka pas meledak bahayanya lebih sedikit.
Nah... kalau dilegalkan, kapan loe mau bisa, alasan untuk memperkosa juga berkurang Sementara kalau loe dilarang2, lebih besar kemungkinan untuk pada suatu hari hilang kontrol dan "mengambil dengan paksa".
Tapi, kalau argumen itu dikaitkan dengan UUP (dan digunakan untuk menentangnya), pertanyaan gw adalah: siapkah kita melihat orang2 di sekitar kita (termasuk anak2 kita yang sudah masuk kategori dewasa menurut hukum, yaitu 17 thn), memperlakukan seks seperti Cocacola; kapan saja, dimana saja, dengan siapa saja?
Sejauh yang gw lihat, banyak yang belum berpikir ke sana. Mereka menggunakan argumen ini lebih dengan alasan bahwa mereka bisa mengontrol diri tanpa harus diatur2 Tapi mereka nggak berpikir apakah mereka siap jika kemudian anak2nya (yg sudah 17 thn ke atas) memperoleh kebebasan yang sama.
OK, sekarang kasus Ulfa - Syekh Puji ramai karena Ulfa masih 12 thn. Kalau Ulfa umurnya 17 thn, apa lantas mendadak sontak kita rela2 aja dia kawin sama Syekh Puji? Paling juga kalo ngadepin hal seperti ini ortunya bilang: tahu apa anak umur 17 thn soal cinta dan rumah tangga?
Budaya Indonesia masih menempatkan orang tua sebagai "pengayom" anak kok, tidak mendidik anak mandiri dan individual lepas dari ortunya, kok mau mencontoh Amerika... hehehe... Lagian, yang dicontoh dari Amerika yang enak2nya aja.
PJ lagi: tapi kan yang main jalan belakang bukan cowok ma cowok aja? Cowok ma cewek juga bisa main jalan belakang Jadi nggak bisa dihilangkan dong 
Atau kalau mau dipindahkan aja, anal seks dgn lawan jenis itu masuk ke penjelasan Pasal 4 ayat 1 butir B: kekerasan seksual 
*iya ya, legislative drafter-nya kacau Bantuin yuuk... *
-may- |
11.19.08 - 11:59 am | #
|
|
Aku kurang2 setuju dengan UUP karena banyak yang nggak masuk akal :D hehehe.
tuteh |
Homepage |
11.19.08 - 4:28 pm | #
|
|
tuteh: seperti ? contohnya ? Udah dibaca dgn cara gw dan tetap nggak masuk akal?
Ini gw nanya serius, karena 4 dari 5 orang yang mengatakan "banyak nggak masuk akal" ternyata argumennya nggak solid. Cepat atau lambat, akhirnya keluar juga argumen emosionalnya... hehehe... Jadi penasaran kalau ada yang pingin mengubah komposisi menjadi 4:2 
-may- |
11.20.08 - 5:48 pm | #
|
|
Wah. Terlepas dari pro dan kontra isi UUP, gw rasa teteup harus ada UUP. Kenapa? Ingat masalah goyangan dan gambar-gambar yang banyak di protes? Mereka berdalih loh, katanya kan gak ada undang-undangnya. Nah loh, begitu dikasih undang-undangnya langsung protes. Revisi isinya, oke sajalah, tapi teteup harus ada UU-nya.
To mbak Maya : Mungkin memang sudah banyak ortu yang siap anak-anaknya memperlakukan seks bak coca cola loh.
Wida |
Homepage |
11.20.08 - 8:35 pm | #
|
|
Masih ada ya, yg berpendapat bahwa homoseksualitas, oral seks, dan anal seks sebagai perilaku menyimpang?
*rhetorical question. mending no comment deh* =)
intan |
11.21.08 - 10:55 am | #
|
|
masih boleh ikutan ???? kalo emang tujuannya buat ngelindungin anak2 dari industri pornografi, harusnya UU perlindungan anak dung yang diperbaikin...
lucunya, pas UUP ( yang katanya buat ngelindungin anak2 bangsa ) disahkan ada kasus syekh puji itu... eh DPR nya adem ayem aja tuh... bahkan aparatnya aja setengah2 gitu memproses. Padahal kan itu jelas - jelas paedofilia a.k.a kriminal. Seharusnya buat anak - anak dibawah umur ga ada tuh alasan suka sama suka... Alasannya sih sah secara hukum agama, tapi kan kita hidup di NKRI yah, bukan negara berazas agama tertentu... kalo ga salah UU yang ngatur perkawinan itu mensyaratkan umur tertentu yang boleh menikah ya *garuk - garuk kepala berusaha mengingat :D.
eh, maap jadi OOT :D
Dewi Pinatih |
Homepage |
11.21.08 - 12:57 pm | #
|
|
Wida: makanya pertanyaan mendasar gw: sebenernya isyu para penentang itu apa sih? Apakah isinya harus direvisi, atau UU-nya nggak perlu ada?
Kalau dari argumen yang gw dengar2, rata2 menolak karena katanya isinya nggak masuk akal. Tapi nggak bisa juga menunjukkan harusnya gimana, bahkan nunjukkin nggak masuk akalnya dimana pun nggak solid.
Hehehe... nah, gw tuh alergi akut terhadap argumen yang nggak solid. Siapa siaap memberikan argumen yang masuk di kepala gw?
intan: yaaah! Intan, loe kok nggak komentar sih??? Padahal loe harapan gw satu2nya, siapa tahu loe bisa memberikan pencerahan kepada gw mengapa UUP harus ditolak 
Tulis di blog aja deh, kalau kepanjangan di comment box Daripada loe cuma nulis "Turut berduka cita atas disahkannya UUP" 
Dewi Pinatih: owwww... boleh banget Yang ngomentarin posting thn 2005 aja masih ada kok 
Hmmm... setahu gw sih UUP ini untuk mencegah pornografi ya, TERMASUK pornografi anak. Jadi bukan tujuan utamanya melindungi anak So, tidak dapat dikatakan bahwa karena belum ada UU Perlindungan Anak yang solid, lantas UUP menjadi tidak boleh disahkan
Kalau menurut Maslow sih, mencapai kebutuhan yang lebih tinggi bukan berarti nggak punya kebutuhan yang lebih rendah lagi. Kalau kita sudah punya kebutuhan aktualisasi diri, misalnya, bukan berarti kita nggak punya kebutuhan fisiologis lagi 
Jadi, UUP harus ditolaknya kenapa?
*masih menunggu pencerahan dengan sabar*
-may- |
11.21.08 - 1:31 pm | #
|
|
Eh, ternyata di Amerika definisi untuk "sexually explicit conduct" itu juga mencakup seks oral dan seks anal lho (gak peduli gendernya) ...
(B) For purposes of subsection 8(B) [1] of this section, “sexually explicit conduct” means—
(i) graphic sexual intercourse, including genital-genital, oral-genital, anal-genital, or oral-anal, whether between persons of the same or opposite sex, or lascivious simulated sexual intercourse where the genitals, breast, or pubic area of any person is exhibited;
Harusnya emang legislative drafternya nyontek aja dari US Code ini, rada gamblang gitu ....
http://www4.law.cornell.edu/usco...56----000-
.html
PJ |
11.21.08 - 4:10 pm | #
|
|
PJ: gee, thanks a lot, hon! Gw waktu itu cari2 aturan ini juga, tapi nggak sabar baca satu2... 
Hmm.. kenapa legislative drafter-nya nggak nyontek aja? Menurut gw sih nyontek lho, cuma lantas berusaha menyesuaikan dengan Indonesia aja, dengan memisahkan "persenggamaan" dengan "persenggamaan menyimpang". Bestiality, oral/anal, (mungkin BSM juga masuk) dan homosexuality kemudian disebut dimasukkan dalam persenggamaan menyimpang, tidak dijadikan item tersendiri. Sebaliknya malah rape dipisahkan jadi item tersendiri (sementara yg di Amrik ini malah nggak diatur ya?).
Tapi... overall yang "diatur" dan "dilarang" sama aja ya, despite dilabeli sebagai apa 
Ngomong2, banyak yg menentang UUP mengatakan bahwa apa yang loe kutip ini tidak bisa dijadikan argumen mendukung UUP, karena di Amrik ini kan untuk melindungi anak. Amrik tidak membuat aturan ini untuk orang dewasa, sementara UUP ini untuk ngatur orang dewasa juga. Pertanyaan gw: emangnya harus sama, kalau di Amrik cuma ngatur anak, di Indonesia juga hanya boleh ngatur anak? Padahal, kondisi jelas berbeda. Di Indonesia, anak2 nonton film yang rate-nya XXX aja bisa; lha wong bajakan dimana2. Jadi, nggak mungkin mengatur hanya anak, kalau orang dewasanya nggak diatur 
Sekalian nambahin buat Dewi: Dewi rumahnya di mana sih? Di Amerika ya? Soalnya, kalau UU yang dibuat untuk ngelindungin anak2 bangsa itu adanya di Amrik UUP mah buat semua umur... HAHAHAHA... meskipun batasan2nya mirip sama yang dibuat Amrik untuk ngelindungin anak2 Amerika 
-may- |
11.21.08 - 5:16 pm | #
|
|
Kenapa nggak komen? Banyak alasan sih. Salah satunya karena memperdebatkan UUP ini nggak bisa hanya dari apa isinya masih ambigu atau tidak. Kayaknya wajar aja kalau orang punya trust issue terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia -- penerapan hukumnya seperti apa nantinya? Kecurigaan ini bukan tidak beralasan, kan? Masih banyak power inequalities di Indonesia (just like in other countries) yang bisa mempengaruhi pelaksanaan hukum. Intinya, sebuah UU tidak bisa terlepas dari pengaruh sosial di sekitarnya. So, yes you're right -- perhaps we don't trust our authorities. Tapi apakah lack of trust ini bisa dijadikan argumen pendukung utk menyatakan bahwa UU ini "baik"? I'm not sure.
Kedua, bersangkutan dengan salah satu argumen yg jeng jabarkan aja ya (cause perhaps you have more knowledge of the bill itself). Sampling yg bener utk Erection Hardness Scale itu yg seperti apa? Yg tidak impoten? Check. Tapi apakah (dalam kasus ini) laki-laki ereksi karena hal yang sama? Dalam kondisi seperti apa laki-laki bisa ereksi? Apa hanya karena sebuah obyek? Apakah setiap laki-laki terangsang oleh obyek yg serupa? Apa perbedaan antara laki-laki heteroseksual, biseksual, dan homoseksual? Dimana perbedaan dan persamaan antara different groups ini ketika kita bicara soal penyebab ereksi? (Dan ini belum mencakup data yg menyatakan bahwa sexual orientation itu sebuah continuum dan bukan dikotomi.) Jadi bisa aja sebuah materi yg dianggap pornografik tidak merangsang sebagian orang, atau materi yg tidak selayaknya dikategorikan pornografik ternyata merangsang hasrat seksual.
Moreover, bagaimana mengukur hasrat seksual perempuan? Apa yg merangsang perempuan? Apa yg tidak? Etc. Sebagai perempuan, bisa aja gw terangsang ketika lihat tarian artistik dengan baju "tertutup" yg dibawakan oleh perempuan lain. Semua ini tidak bisa dilandaskan pada "commonsense" belaka. And I'm only talking about research questions. Pertanyaan selanjutnya -- siapa yg mau research? Apakah setiap produk/materi yg dicurigai bisa termasuk dalam kategori pornografi akan di-test?
Yang lebih mendasar, kalau menurutku sih, what is wrong with terbangkitkannya hasrat birahi karena sebuah materi yg dipertunjukkan? Terangsang kan bukan berarti langsung menghalalkan segala cara utk having sex. KALAUpun terus having sex dengan pasangan, lantas kenapa? KALAUpun terus orang masturbasi di kamar mandi karena pertunjukkan dangdut, memang kenapa?
Kalau khawatir soal orang akan berbuat kriminal karena "pornografi" -- kayaknya mesti ajukan evidence dulu. In your words, apakah terbukti secara signifikan? Dan kedua, harus ada analisis terhadap faktor lain. Misalnya, apa dampak peng-tabu-an seks terhadap sex-crimes? Social environment seperti apa yg bisa mempengaruhi perilaku kriminal? Lagi-lagi research questions.
Segitu aja ya. Males panjang2... Ini juga udah kayak kereta api. Sorry kalau ngasal.
intan |
11.22.08 - 4:37 am | #
|
|
intan: Nah, gitu dong, Jeng Komentar Kangen baca komentar yang bisa bikin gw mikir 
Pertama, "Tapi apakah lack of trust ini bisa dijadikan argumen pendukung utk menyatakan bahwa UU ini "baik"? I'm not sure"
Memang tidak Dan gw tidak pernah menggunakan lack of trust ini untuk mendukung argumen bahwa UUP ini baik. Gw hanya mengesampingkan lack of trust ini dalam membaca UUP, sehingga pembacaan gw terhadap UUP adalah "obyektif". Gw bisa membaca UUP ini seperti membaca dokumen lainnya secara netral.
Bahwa setelah gw baca ternyata menurut gw UUP ini biasa2 aja, kemudian gw bertanya: jangan2 yang membuat UUP ini begitu mengerikan adalah karena kita punya lack of trust. Dan kalau masalahnya sudah lack of trust, maka menurut gw diperbaiki seperti apa pun tidak akan pernah bisa memuaskan.
Kedua, "Tapi apakah (dalam kasus ini) laki-laki ereksi karena hal yang sama? Dalam kondisi seperti apa laki-laki bisa ereksi? Apa hanya karena sebuah obyek?.. Jadi bisa aja sebuah materi yg dianggap pornografik tidak merangsang sebagian orang, atau materi yg tidak selayaknya dikategorikan pornografik ternyata merangsang hasrat seksual"
Makanya itu gw mengatakan: jika terjadi gugatan tentang apakah sebuah obyek itu dapat dikatakan pornografi (dalam arti membangkitkan hasrat seksual) atau tidak, kita bisa membuktikannya dengan [yang terpikir oleh gw] adalah EHS 
Jika kita gunakan minimal 100 laki2 yang tidak impoten, kemudian diberikan obyek itu sebagai IV, kan hasilnya dapat kita ukur. Bandingkan skala ereksi sebelum diberi treatment obyek tersebut dengan skala ereksi setelah diberi treatment tersebut. Hitung dengan t-test. Jika hipotesa nol (= tidak ada perbedaan signifikan antara skala ereksi sebelum dan sesudah treatment) ditolak, berarti kan obyek itu memang membangkitkan hasrat seksual.
Sebaliknya, jika hipotesa nol diterima, berarti obyek itu tidak terbukti membangkitkan hasrat seksual.
Jadi, ini memang masalah pembuktian obyek per obyek jika terjadi dispute.
Ketiga, "siapa yg mau research? Apakah setiap produk/materi yg dicurigai bisa termasuk dalam kategori pornografi akan di-test?"
Ini pertanyaan yang gw tunggu2 
Siapa yang mau riset? Gw yakin sih nggak ada Karena gw juga punya lack of trust terhadap pemerintah Jangankan yang soal beginian, wong sekarang aja pemerintah dengan seenak udel mau majuin jam sekolah menjadi 6:30 pagi kok 
Dengan tulisan ini gw hanya menunjukkan bahwa pada prinsipnya UUP bisa diterapkan, tapi memang infrastruktur-nya harus siap. To read between the line, tulisan gw mengandung pertanyaan: dapatkah pemerintah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan? Ngomong idealnya, kalau ada komisi khusus riset pembuktian tiap ada gugatan, UUP sih nggak masalah diterapkan.
Dan itu yang gw tunggu dari komentar orang2 Argumen bahwa infrastrukturnya nggak siap
Yang bikin gw jen
-may- |
Homepage |
11.22.08 - 5:04 pm | #
|
|
Nerusin yang kepotong buat intan:
Yang bikin gw jengkel kan karena kebanyakan orang [yang sempat gw ajak ngomong, dan yang udah komentar di sini] berargumen bahwa pasalnya nggak jelas, membahayakan kebhinnekaan, katanya melindungi anak tapi blablabla... Tapi nggak pernah bisa menunjukkan sebenarnya dimana membahayakannya.
Banyak yang cuma latah aja ikut menolak UUP 
Keempat, what is wrong with terbangkitkannya hasrat birahi karena sebuah materi yg dipertunjukkan?
Emang nggak ada yang salah dengan terbangkitnya hasrat birahi Tapi yang dilarang kan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi tersebut Dengan kata lain, yang dilarang adalah INDUSTRI-nya, seperti yang sudah disinggung2 oleh PJ 
And what is wrong with the industry? Yah, terus terang, gw sih sebagai ibu juga khawatir kalau industri ini tidak diatur. Loe tahu aja Indonesia ini gudangnya VCD bajakan. Diatur aja yang ngawur banyak. Lha, kalau nggak diatur, lantas di depan sekolahnya Ima ada yang jualan VCD persenggamaan, misalnya, dan anak2 umur 9 thn bebas beli, lantas gimana? Harga VCD bajakan cuma 5rb/keping, DVD bajakan cuma 7rb. Uang jajan anak SD rata2 5-10rb/hari. Tanpa patungan pun mereka bisa beli.
Gw sih nggak menabukan anak gw belajar tentang sex. But I'd rather teach it to them myself, daripada mereka belajar dengan nonton VCD bajakan yang dijual bebas.
Itu salah satu alasan gw seneng2 aja UUP ini ada, dengan segala ketidaksempurnaannya 
Kelima, Kalau khawatir soal orang akan berbuat kriminal karena "pornografi" -- kayaknya mesti ajukan evidence dulu
Hmmm.... gw malah tidak melihat UUP ini sebagai cara membatasi/mengurangi kriminalitas seksual individu/kelompok lho Gw lebih melihatnya sebagai pembatasan terhadap INDUSTRI materi seksualitas 
Gw setuju sama loe tentang sex crime. Gw sendiri berhipotesa bahwa pen-tabu-an pendidikan seks memainkan peran besar dalam munculnya sex crime. Tapi... ya, seperti gw bilang, gw justru tidak melihat UUP ini sebagai instrumen mencegah/pengurang sex crime 
Seperti gw tulis di posting ini, gw melihat UUP sebagai instrumen penyelesai benturan budaya Tidak sebagai pencegah sex crime. And it makes me able to read the UUP without getting mad at all 
Begitchuuu... Jeng Sekali ini tampaknya dikau kurang teliti membaca tulisan gw ya ? Karena sudah keburu berduka cita, eh ?
-may- |
Homepage |
11.22.08 - 5:05 pm | #
|
|
Soal INDUSTRI: Kalau sepengetahuan gw sih, Mbakyu, bbrp pihak sudah mengemukakan pendapat bahwa aturan yg bersangkutan dengan industri/pembuatan/penyebarluasan pornografi sudah diatur dalam UU lain. Apalagi kalau khawatir soal VCD bajakan atau penyebaran film porno -- kalau tidak salah, ini sudah dilarang secara hukum, bukan? Kalau memang masih ada prakteknya, berarti hukum yg bersangkutan belum berhasil "ditegakkan." Jadi kalau melihat ulasan orang2, UUP ini bukan UU terobosan dalam hal pembatasan pornografi. Dan kalaupun iya UUP lebih "khusus" atau "tegas" dalam pemberantasan pornografi-pun, kembali pada kecurigaan soal bisa tidaknya UU ini ditegakkan secara adil.
Dan masih bersangkutan dengan industri: ada bbrp orang yg juga sudah mengemukakan bahwa apa salahnya dengan INDUSTRI softcore "pornography" -- media yg bukan "hardcore." Gw sendiri berpendapat, apa salahnya dengan (menyediakan materi) yg membangkitkan birahi, apalagi kalau itu cuma berupa tarian erotis, etc. dan bukannya BF.
Pornografi (katakanlah, softcore) bisa diatur pengedarannya. Kalau memang tidak bisa, kembali lagi ke pertanyaan: apa jaminannya UUP ini bisa mengatur industri pornografi? Gw rasa yg bakal booming justru black-market (most likely, hardcore) pornography.
Atau, kalau di sebuah film ada adegan "ML" (yg nggak hardcore, tentunya), apakah juga termasuk dalam penyebarluasan materi yg membangkitkan birahi?
Gw rasa UU sensor film sudah mencakup hal ini; bukannya yg nggak "porno" aja udah disensor dari film, ya?
Soal riset dan pengujian hipotesis: ya, gw sudah mengerti bahwa ini yg mbakyu maksud. Yg gw pertanyakan (dan belum direspons oleh Mbakyu) bukan apa IV/DV-nya atau apa hipotesis-nya, tetapi subyek yg representatif itu seperti apa?
Sepertinya ASUMSI orang2 (dan UUP itu sendiri begini): yg terbangkitkan gairahnya itu biasanya laki-laki heteroseksual. Malah homoseksualitas masih dianggap sebagai perilaku menyimpang. (It really breaks my heart to know this, btw). Kalaupun kita mau ngukur EHS laki-laki heteroseks, siapa saja subyeknya, dan apa kontrolnya? Tidak semua laki-laki heteroseksual punya selera yg sama, atau bisa terangsang oleh obyek yg sama. Definisi laki-laki heteroseksual yg kita "kenal" pun, kalau merujuk pada data dari research dan pada sudut pandang sosiologis, sudah bermasalah. As I mentioned before, orientasi seksual itu tidak berupa dikotomi belaka.
Soal kriminalisasi seks: Itu dugaan gw aja. Gw tidak mengklaim bahwa itu bagian dari argumen Mbakyu (maaf kalau gw salah memberikan kesan). Soalnya dulu ada bbrp orang berargumen bahwa UU ini utk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Terakhir: soal landasan ideologis UUP yg ditudingkan orang2. Sebenernya ini bukan tidak beralasan, walaupun memang, tidak blatant di dalam UUP dan mungkin sulit dibuktikan. Gw sedikit tahu apa argumen orang2 di parlemen. Teman gw yg ikut aktif menentang (dulu waktu masih) RUU APP dibentak2 oleh anggota parlemen -- dia dituduh
intan |
11.23.08 - 5:22 am | #
|
|
Lanjutan...
-- dia dituduh tidak mengerti aturan agama tertentu. Di sebuah pers, ada anggota dewan yg berkata begini kurang lebih: "Kita tidak melawan kebhinekaan (budaya, seni, dll).... tetapi kita hanya ingin memastikan bahwa nilai-nilai [agama tertentu] bisa diterapkan." (That's pretty absurd). But again, of course ini diluar konteks argumen mbakyu, "bagaimana membaca UUP secara netral." Sekali lagi, Mbakyu, sorry kalau gw terkesan salah ngerti (atau memang salah ngerti, karena gw biasa telmi ketika membaca artikel mbakyu -- maklum lah).
Tetapi mungkin gw bisa revisi sedikit klaim Mbakyu: "Bagaimana membaca sebuah Undang-Undang yang dibuat berlandaskan asumsi-asumsi tertentu (baik yg terselubung maupun yg diungkapkan terang-terangan) secara netral."
intan |
11.23.08 - 5:25 am | #
|
|
P.S.: Kalau merunut pada pasal2 di bawah ini, lebih susah lagi sepertinya ya penerapannya. Bukan cuma industri yg jadi target, tapi juga individual. Dan lagi-lagi harus kembali pada pasal 1 untuk definisi "pornografi."
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
intan |
11.24.08 - 2:14 am | #
|
|
Mbak Maynot,
Kalau saya sih ngelihatnya gini aja, di sini itu undang-undang kek, hukum kek, dipakainya cuma saat-saat tertentu aja. Banyak banget pengecualiannya (terutama saat berkaitan dengan the power of the world which is MONEY). Jadi daripada ngeributin UU ini, mendingan kita liat aja dulu pelaksanaannya. Lalu sampai batas mana moral bangsa bisa terlihat perbaikannya dengan adanya UU ini.
(BTW, makasih ya, tuh komennya di blog saya, lucu dan ngena banget).
Leony |
Homepage |
11.24.08 - 1:27 pm | #
|
|
Leony: "Lalu sampai batas mana moral bangsa bisa terlihat perbaikannya dengan adanya UU ini."
Uh oh, here comes morality...
Bukannya nggak setuju dengan klaim-nya loh, tapi kayaknya kalimat Leony harus direvisi:
"Sampai batas mana 'moralitas' sebuah bangsa bisa DIUKUR dengan penerapan UUP."
Sejauh mana sih, moralitas bisa disangkutpautkan dengan masalah pornografi? (See, this is another popular assumption: UUP adalah isu moralitas).
[Tambahan aja: yg lucu, kalau gw bilang, pemerintah mati2an passing this porn bill, tapi di SKB 4 Mentri soal upah buruh, pemerintah malah berusaha lepas tangan. Apakah karena well-being buruh kita tidak punya nilai moral, dibandingkan dengan pornografi?].
Tuh kan, disuruh komen jadi komen terus deh... udah ah.
intan |
11.24.08 - 9:41 pm | #
|
|
intan: Hmmm... pertanyaan mendasarnya, menurut gw, adalah:
1. Apakah UUP ini the wrong object, sehingga jika kita punya the right system dan the right government pun hasilnya tidak baik?
2. Apakah UUP ini the right object, yang bisa membawa hasil baik jika kita punya the right system dan the right government?
Gw melihat argumen lebih ke arah ingin menegaskan yang pertama. Sementara menurut gw sebenarnya ini adalah yang kedua. Hanya saja, sekarang kita BELUM punya the right system dan the right government.
UUP memang bukan terobosan baru Hanya kompilasi yang lebih "khusus" dan "tegas" tentang pornografi aja. "Kekhususan" dan "ketegasan" itu yang membuat gw tidak menolak UUP ini, meskipun [seperti hukum2 lainnya di negeri ini] belum tentu bisa ditegakkan secara adil.
VCD dan DVD porno hanya salah satu ilustrasi. Yang mau gw tekankan: kalau akses tidak dibatasi, maka gw sendiri lebih khawatir anak2 akan lebih bebas mengkonsumsinya.
Apakah ini akan menghentikan industri pornografi? Gw yakin tidak Apakah BSF aja udah cukup? Ya, bahkan yang gak porno aja sudah disensor.
Tapi, balik lagi, gw cenderung tidak menempatkan UUP ini sebagai agent untuk "perbaikan", baik perbaikan moral or whatever Gw lebih melihat UUP ini sebagai instrumen penyelesai dispute.
Jadi kalau pertanyaan loe "apa jaminannya UUP ini bisa mengatur industri pornografi?"
Memang nggak ada Tapi buat gw, ini memberi dasar untuk "protes" kalau ada yang gw anggap ancaman, dan bagaimana gw membuktikan itu 
Dan juga bisa menjadi dasar buat gw membela diri kalau ada yang tiba2 "menuduh" gw pornografi.
So, gw tidak bicara efektivitas di sini, karena efektivitas membutuhkan the right system & the right government. Tapi UUP ini mengatur industri pornografi, sehingga tetap bisa gw pergunakan sebagai dasar dalam dispute.
-may- |
11.25.08 - 1:48 pm | #
|
|
intan:Yg gw pertanyakan (dan belum direspons oleh Mbakyu) bukan apa IV/DV-nya atau apa hipotesis-nya, tetapi subyek yg representatif itu seperti apa?... Tidak semua laki-laki heteroseksual punya selera yg sama, atau bisa terangsang oleh obyek yg sama."
Kan penekanannya adalah OBYEK, bukan LAKI2-nya Gw tahu sekali bahwa tidak semua laki2 heteroseksual punya selera yang sama. Tapi... kalau yang dipertanyakan adalah suatu OBYEK materi seksual, maka justru obyek tersebut harus diujikan pada DEMOGRAFI YANG BERBEDA toh ?
Sampling-nya harus purposive, sehingga menggambarkan populasi dan keberagaman demografi.
Tentu, akhirnya harus obyek per obyek. Obyek yang dapat merangsang hasrat seksual laki2 heteroseksual, tentunya, samplingnya harus lelaki heteroseksual yang diambil secara purposif. Nggak bisa diujikan ke homoseksual atau perempuan.
Gw tahu bahwa setiap orang berbeda. Laki2 heteroseksual pun berbeda satu dengan yang lainnya. Tapi, gw nggak yakin bahwa perbedaannya begitu besar sehingga tidak mungkin ditemukan titik temunya. Hasrat seksual, menurut gw, bukan fingerprint yang sama sekali tidak pernah identik antar individual
Jadi, menurut gw ini adalah pekerjaan yang ribet, tapi MUNGKIN dilakukan 
Memang, untuk menentukan apakah suatu obyek dapat merangsang hasrat seksual PEREMPUAN akan jauuuuuuh lebih sulit. Buat laki2, ereksi masih bisa dijadikan patokan.
Tapi kembali lagi: gw melihat ini sebagai penyelesai dispute. Faktanya, dispute tentang hasrat seksual lebih banyak kaitannya dengan PRIA. Gw kira kemungkinan dispute suatu obyek sebagai membangkitkan hasrat seksual PEREMPUAN itu kecil.
Perempuan akan lebih ribut mengenai 'pelanggaran nilai2 susila' daripada 'hasrat seksual' 
-may- |
11.25.08 - 2:00 pm | #
|
|
intan: Soal landasan ideologis.. well, gw setuju saja jika dibilang bahwa UUP ini adalah bentuk kompromi dari upaya kelompok orang yang ingin menggeneralisasikan nilai2 agama tertentu 
Tapi... itu kuncinya, menurut gw. Kompromi. Sebab, kalau benar2 mau memaksakan nilai agama tertentu, pasti UUP-nya lebih mirip UU Taliban Paling tidak, mereka akan memaksakan RUU APP jadi UU 
So, kalau gw sih melihatnya ini titik temu. Yang nilai2nya mengajarkan risih melihat pornografi dapat sedikit, tapi yang nilai2nya tidak seperti itu juga tidak berkurang banyak kebebasannya 
Soal Pasal 8 - 10, memang lebih ke individu. Dan ini memang pembatasan terhadap kebebasan individu (atau kalau bahasa gw: kompromi thd permintaan sekelompok orang dgn ideologi tertentu).
Tapi... seperti jawaban gw untuk PJ: dengan membatasi orang, supply berkurang, dan lama kelamaan industri mati.
*dan personally, gw sih setuju2 aja kalau ada larangan seperti ini. Kan sering tuh ada materi seksualitas yang sebenarnya dibuat untuk konsumsi pribadi, akhirnya beredar ke umum juga. Kayak Maria Eva & YZ, video Itenas, dll. Gw sih nggak peduli maksudnya untuk pribadi atau hanya pura2 untuk pribadi. Faktanya, hal2 seperti itu beredar bebas, alias jadi "industri" *
Hehehe... komentar terus nggak apa2 Gw seneng, jadi ada bahan buat mikir Thanks ya 
-may- |
11.25.08 - 2:21 pm | #
|
|
Leony & Intan: HAHAHAHA.... Sekarang masalahnya gw lagi meributkan mereka yang menolak UUP Makanya belum nyentuh2 moral 
Naaah.. nanti kalau gw meributkan mereka yang mendukung UUP, baru gw akan nyinggung2 moral 
Emangnya urusan moral tuh cuma masalah seksualitas aja 
*hmmm... kayaknya gw pernah nulis ini. Bentar.. ada di sini rupanya *
Gw kan suka mancing aja... mancing keributan Dan sekarang arah angin lagi asyik buat mancing di daerah penolakan UUP 
-may- |
11.25.08 - 2:27 pm | #
|
|
oh jadi Homo/Lesbi itu bukan hubungan yang 'menyimpang' yah?
*beneran nanya, I need an upgrade 
Nirwana |
12.02.08 - 6:01 pm | #
|
|
Nirwana: Di milis Psiindonesia, lagi rame nih dibahas tentang homoseksualitas itu menyimpang atau tidak. Banyak yang adu argumen, adu jurnal Gw kutipkan ya 
-----------------
Dikutip dari situsnya Mas Ito (= Prof.Dr.Sarlito W.Sarwono).
Jika dilihat dari faktor kejiwaan, apa yang menyebabkan seseorang menjadi homoseks ?
Orang disebut homoseks kalau preferensi (pilihan) teman seksnya lebih kepada yang sejenis ketimbang yang heteroseks. Faktor penyebabnya adalah mutasi genetika. Jadi bawaan, ciptaan Tuhan. Homoseks jenis ini tidak bisa disalahkan atau dituding berdosa.
Tetapi ada juga homoseks jenis lain, yaitu homoseks sosial (ikut-ikutan teman, atau melacurkan diri sebagai homoseks), homoseks kultural (misalnya: warok Ponorogo), dan homoseks psikologis (karena patah hati dll). Tiga jenis homoseks inilah yang masih bisa diperbaiki oleh psikolog, dan yang oleh agama memang diharuskan untuk diluruskan.
Apakah bisa disebut kelainan ?
Biasanya disebut kelainan normal. Lain, tetapi biasa-biasa saja. Penelitian Kinsey di AS menemukan bahwa 6% dari pria adalah gay (penelitian 194 dam 3% dari wanita adalah lesbian (1950).
---------------
Itu pandangan dari sudut psikologis Dari sudut biologis, ternyata beberapa temuan terbaru menunjukkan bahwa kaum homoseksual (apa pun klasifikasi psikografisnya) punya "cacat genetik". Salah satunya adalah penelitian berikut:
--------------
In 1994 at the University of Western Ontario, J. A. Y. Hall and D. Kimura studied the fingerprint ridges of self-proclaimed and Kinsey scale-ranked1 heterosexuals and homosexuals. After the sixteenth week of pregnancy, fingerprints are known to be unchangeable, so if there were any significant fingerprint differences in the two groups, one could argue that sexual orientation may be determined before birth.
In fact, Hall and Kimura did find that the difference between the number of ridges on the left hands of homosexual men was greater than that of heterosexuals (1204). Citing that individuals with higher left-hand ridge counts perform differently on sexually dimorphic2 cognitive tasks than do those with higher right-hand ridge counts (1203), the researchers concluded that there must be an �early biological contribution to adult sexual orientation� (1205).
Sumber: http://www.geocities.com/southbe...1/
biobasis.html
------------
So, sekarang trend-nya adalah melihat homoseksualitas lebih sebagai "cacat genetik". Dengan demikian, mereka dipandang sebagai berbeda saja; sebagai orang dengan orientasi seksual alternatif (= tidak sama dengan norma umum)
Buat gw sendiri sih ini bukan isyu. Mau dianggap menyimpang, OK aja. Mau dibilang alternatif, ya silakan. Gw terima bahwa orientasi homoseksualitas adalah "cacat geneti
-may- |
12.03.08 - 11:17 am | #
|
|
Nyambung yang buat Nirwana::
Buat gw sendiri sih ini bukan isyu. Mau dianggap menyimpang, OK aja. Mau dibilang alternatif, ya silakan. Gw terima bahwa orientasi homoseksualitas adalah "cacat genetik", tapi perilaku homoseksualitas adalah lebih banyak diakibatkan ketidakmampuan diri/lingkungan untuk mengatasi hambatan berupa "cacat genetik" itu.
Gw menerima mereka seperti gw menerima bahwa nggak semua orang yang buta bisa menjadi Ray Charles atau Fiersha Mamamia; nggak semua tuna daksa bisa menjadi Hee Ah Lee 
-may- |
12.03.08 - 11:19 am | #
|
|
Commenting by HaloScan
|