Gravatar tapi pasal 156a KUHP itu ada tindakan administratif sebelum diadakannya hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penghinan terhadap agama mas. setahu saya sih


Gravatar setahu saya tindakan preventifnya adanya di uu 1/pnps/65, bukan di 156a per se. in any event, kalaupun ada tindakan preventif di kedua uu tersebut, selama dia tujuannya bukan harm-prevention, cenderung bertentangan dengan human rights instruments


Gravatar benar tindakan preventifnya memang ada di UU tersebut namun pemidanaannya ditaruh di Pasal 156a KUHP.
Namun harus diingat konteks yang ada pada saat pembuatan UU tersebut.
Saya sendiri nggak tahu bila satu uu bertentangan dengan uu yang lain akan menimbulkan akibat hukum apa, sehubungan negara kita sudah mengadopsi KIHSP dalam UU 12/2005


Gravatar Saya punya teori bahwa penafsiran pasal 28 (a-i) dalam UUD 1945 sedikit banyak akan dipengaruhi oleh ICCPR/UDHR. Jadi analisanya tidak semata-mata konflik antara dua undang2 (penpres 1/65 vs uu 12/2005). Melainkan, prinsip2 kebebasan berpendapat dalam HAM merupakan bagian dari grundnorm negara, atau kalau dalam hukum internasional, "peremptory norm of international law". Bagus juga kalo anggara buat post tentang hal ini, nanti saya tanggapi. Salam


Gravatar not bad, your blog are nice, hope can see more cool news soon


Gravatar Udah sampai Indo, Mov? Kabari gue. Juga artikel buat antologinya ya... mau intip nih.


Gravatar Haloo!!!




Name:

Email:

URL:

Comment:  ? 

 

Commenting by HaloScan